WORDBND.COM - WordNews. Pembunuh wanita hamil di taman kota Tol Jagorawi, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, akhirnya terungkap, setelah hampir dua tahun menjadi misteri.


Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar mengatakan, pelaku utama pembunuh korban bernama Hilda Hidayah (22) itu, adalah Hendra Supriyatna alias Indra (38).

Korban yang merupakan pegawai rumah makan di Terminal Kampung Rambutan, awalnya menjalin hubungan asmara dengan pelaku yang sudah tidak lagi berstatus bujangan.



"Pelaku awalnya berpacaran dengan korban."

"Saat berpacaran si korban masih gadis, sementara pelaku sudah berkeluarga," kata Saiful, Rabu (16/12/2020).

Saiful menuturkan, setelah peristiwa yang terjadi pada Minggu (7/4/2019) silam, penyelidikan siapa pelaku pembunuhan tersebut sempat menemui jalan buntu.

Hingga akhirnya berdasarkan keterangan pihak keluarga, polisi berhasil menangkap Muhammad Qhairul Fauzie alias Unyil (20) di kawasan Cawang, Senin (14/12/2020) lalu.

"Unyil ini ditangkap Tim Rajawali, dia merupakan kernet dari bus yang dikemudikan Indra, pelaku utama pembunuhan."

"Dari keterangan Unyil lalu kita tangkap Indra," sambung Saiful.



Penyelidikan sempat buntu karena tak ditemukan identitas di tubuh korban.
Namun, terungkap pembunuhan ibu hamil didalangi orang terdekat yakni suami siri korban bernama Hendra Supriyatna alias Indra (38).


Korban sendiri bernama Hilda Hidayah (22). Sebelum dibunuh, Hilda cekcok dengan suami sirinya karena permintaan menikah secara hukum.

Hal itu dikatakan suami sirinya yang tertunduk saat digelandang ke Mapolsek Makasar.

Sopir bus Mayasari itu mengaku membunuh Hilda pada 3 April 2019 lalu membuang jasadnya di taman kota Tol Jagorawi, Kecamatan Makasar.

Jasad Hilda yang saat kejadian hamil sembilan bulan anak hasil hubungannya dengan Indra ditemukan warga pada Minggu 7 April 2019.

"Sudah sekitar satu tahun berhubungan. Awalnya enggak niat membunuh, tapi karena dia minta pertanggungjawaban (menikah secara hukum) saya kesal," kata Indra di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (16/12/2020).

Pelaku utama pembunuhan Hilda Hidayah, Hendra Supriyatna alias Indra (38) saat diamankan di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (16/12/2020).
Pelaku utama pembunuhan Hilda Hidayah, Hendra Supriyatna alias Indra (38) saat diamankan di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (16/12/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)




Meski saat kejadian Indra dan Hilda sudah tinggal satu atap mengontrak di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi pelaku menolak menikahi korban secara hukum.

Alasannya sebelum berhubungan dengan Hilda, Indra yang kini beralih pekerjaan jadi sopir ekspedisi barang sudah berkeluarga dan memiliki anak.

"Pas membunuh itu saya tahu dia sudah hamil. Kalau selama tinggal ngontrak kadang saya pulang nemuin dia. Karena kan saya juga sudah punya keluarga," ujarnya.

Dibantu Unyil

Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar menuturkan Indra membunuh lalu membuang jasad Hilda dibantu Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (20).


Unyil yang ditangkap Tim Rajawali Polrestro Jakarta Timur pada Senin (14/12/2020) merupakan kernet saat Indra masih menjadi sopir bus Mayasari.

"Saat korban hamil lima bulan dia sudah meminta untuk disahkan pernikahannya, tapi pelaku menolak. Sebelum kejadian korban dan pelaku sudah sering bertengkar karena masalah ini," tutur Saiful.

Pertengkaran mencapai puncaknya pada 3 April 2019 lalu, Indra membunuh Hilda menggunakan balok kayu pengganjal pintu bus Mayasari yang dikemudikannya.

Saiful menuturkan taman kota Tol Jagorawi dipilih jadi lokasi pembuangan jasad karena lokasinya jauh dari permukiman warga dan sepi.

"Saat ditemukan korban tidak membawa identitas apa pun sehingga kita sempat kesulitan mengungkap kasus. Setelah identitas korban terungkap pelaku berhasil kita tangkap," lanjut dia.

Indra dan Unyil kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Makasar, keduanya berhasil ditangkap setelah identitas Hilda terungkap pada Senin (14/12/2020).

Dari hasil pemeriksaan sementara keduanya dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Previous Post Next Post