WORDBND.COM - WordNews. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019.

Hal ini disampaikan dalam keterangan pers di kantor pusat Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/2/2021) oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

anya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," ujar Eben.

Adapun kedelapan tersangka itu adalah:

1. Eks Direktur Utama Asabri Adam R Damiri (ARD)

2. Eks Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja (SW)

3. Mantan Direktur Keuangan PT Asabri dengan inisial BE

4. Direktur Asabri HS

5. Kadiv Investasi Asabri IWS

6. Direktur Utama PT Prima Jaringan LP

7. Pemilik PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro (BT)

8. Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat (HH)

Khusus SW dan ARD langsung dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara empat lainnya (BE, HS, IWS, LP) langsung dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang.

Penahanan para tersangka tersebut untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak hari ini Senin, 1 Februari 2021 s/d 20 Februari 2021.


BACA JUGA: Incar Dana Segar 14 Triliun, Tokopedia Bersiap IPO 2021


Sedangkan Bentjok dan Heru Hidayat sudah menjadi Terdakwa dalam perkara yang lain (kasus Jiwasraya) sehingga tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain).

Adapun sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa 10 orang saksi, di mana 8 ditetapkan tersangka sebagaimana disebut di atas.

Saksi yang diperiksa pada Senin (1/2) antara lain :

  1. ARD selaku mantan Direktur Utama Asabri;
  2. IWS selaku Kadiv Investasi Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017;
  3. AWD selaku Direktur Utama PT Milenium Capital Management;
  4. BE selaku mantan Direktur Keuangan Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014;
  5. SW selaku Direktur Utama Asabri periode Maret 2016 s/d Juli 2020;
  6. HS selaku Direktur Asabri periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;
  7. EHP selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management;
  8. FF selaku Direktur Utama PT Mega Capital Investama;
  9. AH selaku Direktur Utama PT Lautandhana Investment Management;
  10. LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan

Kejagung pun menjelaskan duduk perkara atau kasus posisi tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.

"Bahwa pada tahun 2012 sampai 2019 Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi Asabri bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak di luar Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun MI (Manajer Investasi) yaitu HH, BTS, dan LP.

Kesepakatan itu untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.

Setelah saham-saham tersebut menjadi milik Asabri, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh pihak HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi Asabri.

"Sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid, padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS dan LP serta merugikan investasi atau keuangan Asabri karena Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga di bawah harga perolehan saham-saham tersebut," tulis keterangan resmi Kejagung.

Untuk menghindari kerugian investasi Asabri, tulis Kejagung, aka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, ditransaksikan (dibeli) kembali dengan nomine HH, BTS dan LP serta ditransaksikan (dibeli) kembali oleh Asabri melalui underlying reksa dana yang dikelola oleh MI yang dikendalikan oleh HH dan BT.

Seluruh kegiatan investasi Asabri pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, namun seluruhnya dikendalikan oleh HH, BTS dan LP.

"Kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp 23.739.936.916.742,58 [Rp 23,74 triliun]," tulis Kejagung.


أحدث أقدم