WORDBND.COM - WordNews. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai menerapkan pengenaan bea materai dalam Trade Confirmation (TC) surat berharga yang ditransaksikan di bursa. Artinya, setiap transaksi saham, obligasi, dan surat hutang lain nya di Bursa Efek indonesia (BEI) akan dikenakan biaya Rp10.000.
Aturan ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Beban bea materai ini diberikan kepada investor tanpa batasan nilai nominal transaksi.
DJP menegaskan saat ini masih menyusun peraturan pelaksanaan atas UU Bea Meterai tersebut.
"Pengenaan Bea Meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat," tulis DJP dalam keterangan resminya diterima CNBC Indonesia, Sabtu (19/12/2020).
Namun demikian, terbuka opsi untuk memberikan fasilitas pembebasan Bea Meterai jika adanya upaya untuk mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
"DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut," ujar DJP lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2021 mendatang.
Bea materai ini akan menjadi tanggung jawab investor hingga ditunjuknya Anggota Bursa (AB) sebagai Wajib Pungut.
BACA JUGA: 'Make Indonesia Great Again', IHSG Gacor Bakal Tembus Ke 6.800!
"Pihak yang dikenakan Bea Meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai," tulis keterangan resmi dari BEI Jumat .
"Dengan penerapan UU Bea Materai ini diharapkan tidak menyurutkan minat investor untuk melakukan investasi di Pasar Modal Indonesia. Regulator Pasar Modal Indonesia tetap akan terus melakukan penyesuaian dan koordinasi yang dibutuhkan agar tetap tercipta pasar yang teratur, wajar dan efisien."