Lewat SE tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan seluruh kepala daerah menetapkan UMP 2021 paling lambat 31 Oktober 2020.
Read Too: Alasan masyarakat hingga aktivis tolak proyek wisata Taman Nasional Komdo
Pemerintah daerah sendiri ada yang mengikuti kebijakan ini, ada juga yang menaikkan UMP. Berikut daftar 10 provinsi dengan UMP tertinggi sejauh ini:
1. DKI Jakarta Rp 4.276.349 (Naik 3,27% jadi Rp 4,4 juta dengan syarat).
2. Papua Rp 3.516.700 (Tidak naik)
3. Sulawesi Utara Rp 3.310.723
4. Bangka Belitung Rp 3.230.023 (Tidak naik)
5. Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030 (Tidak naik)
6. Papua Barat Rp 3.134.600
7. Sulawesi Selatan Rp3.103.800 (Naik 2% jadi Rp 3.165.876)
8. Sumatera Selatan Rp 3.043.111
9. Kepulauan Riau Rp 3.005.383 (Tidak naik)
10. Kalimantan Utara Rp 3.000.804