WORDBND.COM - WordNews. Presiden Joko Widodo mengusulkan agar kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas 2500CC juga bisa dapat insentif pajak dalam masa pandemi dengan pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0%.
Meski demikian, untuk kendaraan 2.500 cc punya syarat minimal memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%. Toyota Fortuner dan Innova sudah memiliki TKDN komponen masing-masing 75% dan 85%.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi. "Kemudian, formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja," jelas Agus dalam siaran persnya, Selasa (16/2/2021).
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sudah mempertimbangkan untuk memberikan diskon PPnBM untuk mobil hingga 2.500 cc
Baca Juga: Ini Dia Penyebab RI Impor Garam Jutaan Ton!
"Jadi targetnya untuk TKDN 70%. Jadi memang saat ini 1.500 cc. Meski kemarin dapat juga arahan dari Presiden untuk menyampaikan kalau dilihat yang memang di atas 1.500 cc asalkan TKDN 70% mungkin bisa pertimbangkan," ucapnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (15/3/2021).
Lalu untuk Toyota Fortuner dan Innova bakal kena diskon berapa jika kebijakan PPnBM 0% diberlakukan? Berikut perkiraan diskon pajak Fortuner 4x2 dan Kijang Innova:
Dalam aturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Fortuner dan Innova masuk dalam kendaraan berpenggerak 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 2.500 cc dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen. Sedangkan Fortuner 4x4 dikenakan tarif PPnBM 40%.
Mengutip dari detikcom, Fortuner 4x2 2.4 G M/T Diesel saat ini dijual Rp 512.000.000 (OTR Jakarta), nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) 4x2 2.4 G M/T Diesel diambil dari Permendagri no 1 tahun 2021 untuk sebesar Rp 382.000.000 serta koefisien bobot 1,050, maka berikut perhitungannya:
=(NJKB x koefisien bobot) x nilai PPnBM 20 %
=(Rp 382.000.000 x 1,050) x 20 %
=Rp 80.220.000
Harga OTR dikurangi kisaran PPnBM
= Rp 512.000.000 - Rp 80.220.000= Rp 431.780.000 (harga setelah PPnBM 0%)
Sedangkan untuk Kijang Innova, misalnya Innova M/T Bensin yang saat ini dijual Rp 342.400.000. Nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Innova 2.0 M/T Diesel diambil dari Permendagri no 1 tahun 2021 diketahui sebesar Rp 382.000.000 serta koefisien bobot 1,050, maka berikut perhitungannya:
=(NJKB x koefisien bobot) x nilai PPnBM 20 %
=(Rp 256.000.000 x 1,050) x 20 %
=Rp 53.760.000
Rp 342.400.000 - Rp 53.760.000 = Rp 288.640.000 (harga setelah PPnBM 0%)
Sebagai informasi, relaksasi PPnBM bertahap saat ini yang sudah berlaku untuk mobil maksimal 1500 cc dengan komponen lokal 70%, sebesar 0% pada Maret-Mei, lalu PPnBM diskon 50% pada Juni-Agustus, dan terakhir PPnBM diskon 25% di akhir tahun September-November.
Dalam kondisi normal PPnBM berlaku antara 10% bahkan lebih dari 40%, tergantung jenis kendaraannya.
Source: cnbcindonesia